Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Polres Malang Amankan 129 Tersangka
Para tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ada juga kasus penyalahgunaan senjata tajam yang dijerat Pasal 307 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, pencurian dengan pemberatan menjadi kasus paling dominan. Persentasenya mencapai 63 persen atau sekitar 173 kasus dari total pengungkapan.
Modusnya meliputi pembobolan rumah, pencurian kendaraan di dalam rumah, hingga penggunaan kunci palsu. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebesar 33 persen.
Editor: Ryan Haryanto