Trans Jatim Koridor II Belum Masuk Arjosari, Dishub Kota Malang Tampung Usulan Perpanjangan Rute
Widjaja menjelaskan, Dishub Kota Malang tidak bisa memutuskan sendiri penambahan rute tersebut. Pengembangan layanan harus dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, pihaknya akan terus menghimpun masukan pengguna transportasi. Hasilnya menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kebutuhan layanan.
“Kami yakin pihak provinsi ke depan akan senantiasa mengevaluasi dan memperhatikan dinamika kebutuhan pelayanan publik ini,” katanya.
Selain rute, pemerintah juga perlu mempertimbangkan jenis layanan yang sesuai. Widjaja menyebut kemungkinan layanan perkotaan atau angkutan mikro yang berkaitan dengan klasifikasi terminal tipe C.
Namun, skema operasional tersebut masih perlu dikaji. Termasuk menyesuaikan karakter perjalanan warga dan kesiapan fasilitas pendukung.
Editor: Ryan Haryanto