MALANG, iNewsMalang.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang membekuk tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi pada awal tahun 2025, tepatnya dari tanggal 1 hingga 23 Januari. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan motor incarannya, termasuk cara yang cukup mengejutkan, yaitu melibatkan seorang anak di bawah umur.
Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang masih berusia anak-anak berinisial MJA, awalnya berkeliling dengan pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang dilakukan adalah berpura-pura berkeliling bersama DPO untuk kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban.
"Pelaku yang masih anak-anak ini baru pertama kali melakukan aksi pencurian, setelah diajak keliling oleh Julian Aditya (DPO) dan disuruh mengambil motor yang terparkir," kata Bayu kepada wartawan saat press rilis pada Jumat (24/1/2025).
Selain itu, kasus pencurian dengan modus lain juga mencuri perhatian. Salah satunya adalah pencurian yang dilakukan oleh tersangka Riyanto Arya Pratama (23) yang menggunakan aplikasi Michat untuk berkomunikasi dengan korban seorang perempuan. Setelah bertemu di sebuah penginapan di Kepanjen, pelaku kemudian mencekik korban hingga pingsan dan membawa kabur motor serta barang berharga korban.
"Pelaku mengajak bertemu korban melalui aplikasi Michat, setelah itu memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan aksinya," jelas Wakapolres Bayu.
Kasus lain yang tak kalah menghebohkan adalah aksi pelaku Bagas Fardi Fahrur (18) dan M. Rizky Izzati R (17). Mereka mengajak korban yang juga masih anak-anak untuk melihat pertunjukan kesenian bantengan. Saat di perbatasan Lumajang, korban diturunkan dan langsung ditodong dengan pisau, sehingga kehilangan sepeda motor mereka.
"Ini jadi pelajaran bagi orang tua, untuk selalu mendampingi dan mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam hal penggunaan sepeda motor," tegas Bayu.
Selain itu, salah satu pelaku yang telah berstatus residivis, Irwanto alias Petel (35), melakukan pencurian dengan cara meminjam motor korban untuk membeli busi ke bengkel. Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, pelaku tak kunjung kembali dan ditemukan telah membawa kabur sepeda motor tersebut.
Polres Malang berhasil mengamankan tujuh pelaku, yakni MJA (17), Rianto Arya Pratama (23), M. Yuda alias Mendol (26), Irwanto alias Petel (35), Bagas Fardi Fahrur (18), M. Rizky Robi Izzati (17), dan Joko Edy Prasetyo (34). Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Malang dan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, dua sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses rilis. Salah satunya adalah sepeda motor yang dicuri di perbatasan Lumajang-Malang, dan satunya lagi ditemukan di area persawahan.
Editor : Saif Hajarani
Artikel Terkait