JAKARTA, iNewsMalang.id - Pemerintah tidak mau terburu-buru menyatakan Indonesia memasuki fase endemi Covid-19. Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi dalam rentang waktu tertentu untuk menentukan fase endemi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, indikator yang dimaksud antara lain laju penularan Covid-19 kurang dari 1. Kemudian angka positivity rate yang menunjukkan perbandingan kasus positif dengan jumlah pemeriksaan kurang dari lima persen.
Selanjutnya, angka kasus kurang dari lima persen, tingkat fatalitas kurang dari tiga persen dan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada di level 1.
Dia menyampaikan, pemerintah setiap hari memantau indikator-indikator fase endemi tersebut bersama dengan para ahli. Indonesia, kata dia sudah memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi berdasarkan indikator-indikator pengendalian penularan Covid-19.
"Saat endemi, walaupun kasusnya ada dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata, ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19," ujar Nadia di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, pemerintah sudah menurunkan status PPKM ke level 2, mencabut peraturan yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun antigen dan memperpendek masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.
Selain itu, masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diperpendek dari 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian diperpendek menjadi tiga hari, dan dikurangi lagi menjadi satu hari.
Dia menekankan, pada fase endemi penularan Covid-19 masih terjadi namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari. "Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19," ucapnya.iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait