Alasan Sudah Tua Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Batu Tak Ditahan

Avirista Midaada
AMH (69), keluarga pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Punten, Bumiaji, Kota Batu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan. Foto: Ilustrasi

KOTA BATU, iNewsMalang.id – AMH (69), keluarga pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Punten, Bumiaji, Kota Batu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua santriwati. Namun, ia tidak ditahan lantaran faktor usia dan jaminan keluarga.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah korban, PART (10) dan AKPR (7), mengadu kepada orang tua mereka. Kejadian diperkirakan terjadi September 2024 di lingkungan Ponpes HM.

"Tersangka adalah keluarga dari pengasuh yang bertamu, bukan pengasuh atau pengurus pondok," terang Andi. Penetapan tersangka didukung hasil visum dan keterangan korban yang konsisten.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network