AMH diduga mencabuli korban saat diajarkan istinja' (membersihkan diri setelah buang air kecil), meskipun ia tak memiliki wewenang. Akibat perbuatannya, AMH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. Meski fisik korban tak terluka, polisi fokus pada pemulihan trauma psikis mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait