AMH diduga mencabuli korban saat diajarkan istinja' (membersihkan diri setelah buang air kecil), meskipun ia tak memiliki wewenang. Akibat perbuatannya, AMH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. Meski fisik korban tak terluka, polisi fokus pada pemulihan trauma psikis mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
