Kabar Gembira Penabung! LPS Kini Bisa Deteksi Dini Bank Bermasalah, Jaminan Lebih Cepat

Avirista Midaada
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S. Hidayat. Foto: Avirista

MALANG, iNewsMalang.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki kewenangan lebih dalam mendeteksi bank - bank yang bermasalah. Hal ini sebagaimana regulasi pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memiliki kewenangan LPS bisa menangani bank sebelum kondisinya memburuk.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S. Hidayat menuturkan, dari regulasi yang baru ini fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer.

Namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer, dimana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans, ldan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan, dengan masa pembayaran uang di rekening tabungan kini hanya 5 hari kerja dari sebelumnya 20 hari kerja.

"Seandainya ada bank yang bermasalah, nggak usah takut karena bagaimana justru di situ peran LPS ada di situ. Jadi kita melakukan fungsi penjaminan, itu sudah seperti yang saya sampaikan salah dari sisi rekening yang kita jamin bahkan hampir 100 persen, 99,98 persen," kata Bambang S. Hidayat, pada Jumat malam (11/7/2025) saat sosialisasi.

LPS sendiri kata Bambang, sudah menjamin rekening di bank umum sebanyak 626,76 juta rekening, dimana 71,82 juta rekening berada di wilayah Jawa Timur. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), LPS menjamin 15,71 juta rekening, untuk Jawa Timur ada 2,58 juta rekening di BPR.

"Jadi tidak perlu takut masyarakat menyimpan tabungannya di bank. LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan,” terangnya.

Bambang menambahkan, LPS pada undang-undang barunya memiliki kewenangan dalam penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Dimana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank, serta penjajakan kepada calon investor, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

 

Editor : Avirista Midaada

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network