KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Warga Kota Malang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM kini bisa memanfaatkan layanan SIM keliling selama Mei 2026. Polresta Malang Kota kembali membuka layanan di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan SIM keliling hanya beroperasi pada hari tertentu dengan jam pelayanan terbatas. Karena itu, masyarakat disarankan menyesuaikan waktu kedatangan agar proses perpanjangan lebih cepat dan antrean tidak menumpuk.
Pada Rabu, layanan dibuka di area parkir GOR Ken Arok mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Jadwal tersebut berlangsung pada 6, 13, dan 20 Mei 2026.
Sementara itu, layanan pada Jumat digelar di area parkir barat Stadion Gajayana pukul 08.00 sampai 10.30 WIB. Jadwalnya berlangsung pada 8, 22, dan 29 Mei 2026.
Lokasi layanan hari Rabu mengalami perubahan. Jika sebelumnya berada di depan Kantor Kecamatan Klojen, kini dipindah ke GOR Ken Arok. Pemohon disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
Sebelum menuju lokasi SIM keliling, masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, SIM asli, surat hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat.
Layanan SIM keliling di Kota Malang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Program ini juga dikhususkan bagi pemegang KTP Kota Malang dan tidak melayani pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat dua hari sebelum masa berlaku habis. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga tersedia di lokasi layanan SIM keliling.
Untuk biaya perpanjangan, SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Selain itu, pemohon masih perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu dan tes psikologi sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Besaran total biaya dapat berbeda bergantung tempat pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dipilih pemohon.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
