Kalah Judi Online, Buruh Bobol Konter, 14 iPhone Ludes Digondol

Avirista Midaada
Polresta Malang Kota merilis barang bukti pencurian 14 iPhone. Pelaku mengaku hasilnya untuk judol. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

Belasan iPhone curian itu dipasarkan melalui marketplace media sosial tanpa dus maupun kelengkapan. Harganya hanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit.

“Dari hasil barang curiannya dijual di marketplace media sosial seharga antara Rp 5 - 6 juta tanpa dusbook, hanya handphonenya saja. Dari 14 yang dicuri, tinggal satu yang tersisa yang memang dipakai sendiri rencananya,” jelasnya.

Kepada penyidik, FM mengaku uang hasil penjualan ponsel curian habis untuk berjudi secara online. Sisanya dipakai melunasi utang dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Kini, kebiasaannya bermain judol justru membawanya mendekam di tahanan.

“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (e) dan huruf (f) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tukasnya.

Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network