MALANG, iNewsMalang.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang memasuki perkembangan baru. Pihak mantan kepala sekolah yang menjadi terlapor mengajukan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengatakan komunikasi mengenai pengajuan RJ sudah disampaikan pihak terlapor.
“Dari pihak terlapor ada komunikasi untuk mengajukan RJ,” kata Lilik, Selasa (6/10/2026).
Namun, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada orang tua masing-masing korban. Mereka yang akan menentukan apakah bersedia menempuh proses RJ atau tetap melanjutkan perkara.
Saat ini, pihak korban juga masih menunggu jadwal resmi mediasi dari Polresta Malang Kota.
“Kami masih menunggu jadwal resmi mediasi RJ,” ujarnya.
Di tengah munculnya opsi RJ, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan. Lilik menyebut seluruh proses visum terhadap korban telah selesai dan hasilnya sudah keluar.
Hasil visum tidak dipublikasikan karena telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum. Korban dan keluarga juga sepakat tidak membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
“Visum sudah keluar, namun tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Lilik.
Sementara itu, Polresta Malang Kota telah meningkatkan sebagian laporan dugaan kekerasan tersebut ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, tiga dari empat laporan polisi (LP) telah naik ke tahap penyidikan.
“Iya, naik sidik dan proses terus berlanjut,” kata Lukman.
Selain empat LP tersebut, polisi juga menerima empat laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat atau Dumas.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap tiga laporan masih berjalan. Sementara opsi restorative justice yang diajukan pihak terlapor masih menunggu sikap keluarga korban serta proses mediasi resmi dari kepolisian.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
