“Yang dari luar kota, sudah diarahkan agar pulang ke daerah asal. Kalau nanti ada kegiatan lagi dan kembali terjaring, penanganannya bisa dilanjutkan ke tipiring,” ujar Nurahmad.
Menurut dia, mereka dijadwalkan pulang pada Kamis (15/10/2026). Sementara itu, warga Probolinggo mendapat penanganan berbeda dengan melibatkan keluarga.
Keluarga diminta menjemput warga yang terjaring. Penjemputan dilakukan oleh anggota keluarga, di antaranya paman dan saudara mereka.
Selain sembilan perempuan, petugas juga mengamankan seorang pria asal Probolinggo dalam penertiban tersebut.
Nurahmad menyebutkan, seluruh penanganan sementara masih sebatas pembinaan. Satpol PP belum melanjutkan kasus tersebut ke proses tipiring.
Namun, tindakan hukum tetap terbuka apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan dalam penertiban berikutnya.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
