Kronologi Penangkapan 12 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di Kota Malang

Taufik Hidayat
Sebanyak 12 tersangka kasus bom molotov saat demo di Malang dihadirkan di Polresta Malang Kota. (Foto: iNews Malang/iStimewa)

“Para pelaku secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan,” kata Danang, Kamis (29/10/2026).

Polisi lantas membawa seluruh rombongan ke Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari 13 orang yang diamankan, 12 ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya berstatus saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi membagi 12 tersangka menjadi dua klaster sesuai dugaan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri atas FH (26), YWW (25), dan IR (23). Ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan dan pembawaan bom molotov.

Sementara itu, sembilan tersangka dalam klaster kedua diduga membantu proses pembuatan bom molotov. Mereka adalah DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network