“Hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan tiga orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov, sembilan orang turut membantu kelancaran pembuatannya,” ujar Danang.
Selain empat bom molotov, polisi menyita tiga botol minuman keras jenis arak, 12 telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP terkait dugaan penguasaan atau pembawaan bahan berbahaya serta keterlibatan dalam tindak pidana.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap seluruh tersangka. Hasilnya, 12 orang tersebut dinyatakan positif THC dan benzo.
THC merupakan senyawa psikoaktif yang terdapat dalam ganja. Sementara itu, benzo merujuk pada kelompok obat benzodiazepin.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
