Logo Network
Network

Hati-hati, Menagih Utang Bisa Kena Hukum Pidana. Simak Ulasannya

Ridho Hatmanto
.
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:50 WIB
Hati-hati, Menagih Utang Bisa Kena Hukum Pidana. Simak Ulasannya
Ilustrasi Penagihan Utang ( Ist)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Pada 10 Agustus lalu, sebuah unggahan instagram yang diposting oleh akun @viralno viral di jagat maya. Dalam video itu, tampak seorang pria memasuki ruang pengadilan yang disertai dengan beberapa tulisan yang menjelaskan hukum penagih utang.

Tulisan pada cover atau halaman awal video pun sangat menarik perhatian warganet. Video ini bahkan ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat sebanyak 400 komentar.

Bagi siapapun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam, akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak lupa video itu juga mencantumkan dasar hukumnya menurut Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Tak berhenti sampai di situ, video itu juga menyampaikan hukuman bagi para penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.

"Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulisnya.

 

Lantas bagaimana kebenaran hukum terkait hal tersebut?

Dalam menghadapi tindak tersebut di internet, UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4 dirasa sesuai. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.

Dilansir melalui situs resmi Kominfo, Kamis (25/8/2022), Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang tercantum dalam video tersebut membahas mengenai tindak persekusi yang terjadi di media sosial. Persekusi sendiri ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sementara itu, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.

Dengan demikian, hukum tersebut lebih mengarah pada aktivitas yang terjadi di media sosial. Jadi, bila aktivitas penagih utang mengancam dan memaki seperti yang dideskripsikan video tersebut dibuat dalam bentuk konten media dan disebarkan, maka UU ITE ini dapat menjerat penagih utang tersebut. Lain halnya bila terjadi di luar dunia maya. 

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.