get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Dua Bule Terekam Menghipnotis Dua Kasir Minimarket, Uang Rp4 Juta Dibawa Kabur

Kabar Setoran Toilet di Alun-Alun Merdeka Viral, DLH: Tidak Ada Pungutan ke Dinas

Kamis, 23 April 2026 | 11:48 WIB
header img
Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. Foto: Diolah tim desain iNews Malang

MALANG, iNewsMalang.ID - Isu dugaan setoran pengelola toilet di Alun-Alun Merdeka Kota Malang dibantah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Instansi tersebut memastikan pengelolaan fasilitas publik itu tidak disertai pungutan kepada dinas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan kabar adanya setoran hingga Rp35 juta per tahun tidak benar. Dia menyebut pengelolaan toilet sepenuhnya berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Kami pastikan dari DLH tidak ada setoran sama sekali, baik itu harian, bulanan, maupun tahunan. Fokus kami di sana murni untuk pelayanan publik,” tegas Raymond, Rabu (22/4/2026).

Dia menduga informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan lama, sebelum fasilitas toilet direnovasi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sistem yang berjalan saat ini sudah berbeda dan tidak membuka ruang adanya praktik pungutan. “Jika informasinya itu terjadi sebelum masa kami (renovasi), saya tidak tahu,” ujar Raymond. 

Namun, pihaknya memastikan dalam sistem yang baru tidak ada sedikit pun setoran yang masuk ke dinas.

Terkait aktivitas jual beli di area toilet yang sempat ramai dibahas, DLH mengakui sempat memberi kelonggaran terbatas. Namun, izin itu hanya untuk barang yang menunjang kebutuhan pengguna, seperti tisu dan sabun.

Raymond menegaskan, fungsi utama fasilitas tersebut tetap sebagai toilet umum. Aktivitas di luar itu tidak diperkenankan.

“Kalau yang dijual tisu atau sabun, kami perbolehkan karena itu membantu pengunjung. Tapi kalau sudah berubah jadi toko kelontong atau aktivitas jualan lain, ya harus kami tertibkan dan pinggirkan,” ucapnya.

Saat ini, pengelolaan toilet melibatkan warga sekitar secara bergiliran. Skema ini diterapkan karena keterbatasan personel DLH untuk menjaga fasilitas selama 24 jam.

DLH Kota Malang juga mengubah sistem pembayaran. Pengelola dilarang menetapkan tarif tetap dan wajib menerapkan konsep sukarela.

Dia menegaskan, kini tidak boleh ada pencantuman tarif tertentu. Pengelola wajib menulis sukarela atau seikhlasnya, sementara besaran pemberian ditentukan pengguna sesuai kepuasan terhadap kebersihan fasilitas.

“Kalau bersih, orang pasti tidak keberatan memberi Rp 2.000 hingga Rp 5.000,” pungkasnya.

Saat ini, aktivitas jual beli di luar perlengkapan kebersihan di area toilet Alun-Alun Merdeka telah dihentikan guna mengembalikan fungsi fasilitas publik.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut