Kasus Bayi Dibuang di Klojen, Pasangan Kekasih di Malang Ditangkap
MALANG, iNewsMalang.ID - Polresta Malang Kota mengamankan sepasang kekasih berinisial AZ (22) dan ASD (21) setelah diduga membuang bayi perempuan di tepi Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang.
Penangkapan dilakukan setelah penemuan jasad bayi yang dilaporkan warga pada Minggu (19/4/2026).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran awal, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyebut CCTV menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.
“Berawal dari CCTV di TKP, kemudian kita telusuri ke arah laju kendaraan sampai akhirnya ditemukan 12 CCTV yang membantu mengidentifikasi nomor polisi mobil pelaku,” ujar Rahmad, Rabu (22/4/2026).
Dari rangkaian rekaman tersebut, polisi melacak kendaraan yang diduga digunakan pelaku hingga ke wilayah Pasuruan. Tak lama setelah itu, keduanya berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2026) pukul 23.00 WIB di lokasi berbeda.
“Anggota kami mengamankan pelaku perempuan di salah satu kos di Kota Malang, kemudian menyusul mengamankan pelaku laki-laki. Keduanya kami amankan pada Selasa 21 April 2026 pukul 23.00,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bayi tersebut sempat dalam kondisi hidup saat ditinggalkan. Namun, saat ditemukan warga sekitar 24 jam kemudian, bayi sudah tidak bernyawa dalam kondisi tengkurap di dalam kardus.
“Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Rahmad.
Polisi juga memastikan kedua pelaku belum menikah. AZ diketahui masih berstatus mahasiswa di Kota Malang, sedangkan ASD bekerja di wilayah Pasuruan. AZ melahirkan di salah satu rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4/2026).
“Mereka belum menikah. Pelaku perempuan adalah seroang mahasiswi di Kota Malang. Bayi ini dibuang pada hari Sabtu setelah melahirkan pada Kamis lalu,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, aksi tersebut diduga dipicu kondisi ekonomi dan ketidaksiapan mental keduanya dalam menghadapi kelahiran anak.
“Alasannya karena masalah ekonomi, tidak siap mental karena keduanya belum menikah,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, keduanya menggunakan mobil Daihatsu Xenia pinjaman untuk membawa bayi ke lokasi. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, pakaian pelaku, popok bayi, serta kardus bekas air mineral sebagai barang bukti.
Keduanya kini dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 460 KUHP terkait dugaan perbuatan ibu yang menyebabkan kematian anak sesaat setelah dilahirkan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Editor : Ryan Haryanto