get app
inews
Aa Read Next : Detik-detik Sidang Kedua Hendra Kurniawan Digelar Terkait Pemeriksaan Saksi Obstruction of Justice

JPU Yakini Bharada E Lakukan Pembunuhan Berencana Bareng Terdakwa Lain, Tuntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:40 WIB
header img
JPU tuntut 12 tahun penjara pada Bharada E (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain sehingga dituntut 12 tahun penjara. Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.

Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya. "Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persingan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut