get app
inews
Aa Read Next : JPU Yakini Bharada E Lakukan Pembunuhan Berencana Bareng Terdakwa Lain, Tuntut 12 Tahun Penjara

Masih Telanjang Usai Wik-Wik, Pria Bunuh PSK karena Dihina Tak Kuat Vitalitas dan Berat di Ongkos

Rabu, 18 Mei 2022 | 05:19 WIB
header img
Alasan dihina tak kuat vitalitas dan berat di ongkos, pria di Kediri tega bunuh PSK usai melayaninya (Foto: iNews TV)

KEDIRI, iNewsMalang.id - Miris, pria berinisial MWM tega menghabisi nyawa Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial IY, saat keduanya masih belum mengenakan baju usai berhubungan badan.

IY dibunuh MWM menggunakan pisau di kamar hotel di wilayah Pare, Kabupaten Kediri. Pembunuhan sadis tersebut, dilakukan pria asal Kabupaten Jombang ini, karena merasa sakit hati dihina tak kuat bercinta oleh IY. Saat peristiwa pembunuhan terjadi, merupakan kencan kedua yang dilakukan MWM dengan IY.

Jenazah IY yang merupakan warga Desa Canggu, Kecamatan Badan Kabupaten kediri, pertama kali ditemukan oleh petugas hotel, dalam kondisi tak mengenakan baju dan penuh luka sayatan benda tajam. Menerima laporan tentang terjadinya pembunuhan itu, anggota Satreskrim Polres Kediri dengan cepat memburu pelaku.

Tak sampai 24 jam sejak penemuan mayat korban pembunuhan sadis tersebut, anggota Satreskrim Polres Kediri, berhasil meringkus MWM. "Dari hasil olah TKP, dan keterangan para saksi, serta rekaman kamera pengawas. Akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha.

Rizkika menambahkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sempat berkencan. Kemudian pada Jumat (13/5/2022) keduanya kembali bertemu untuk berkencan. "Diduga pelaku kesal, lantaran saat kencan pertama korban mengolok-olok pelaku dengan perkataan pelaku lemah vitalitas. Selain itu juga faktor ekonomi, di mana korban memasang tarif terlalu tinggi, sehingga pada kencan kedua pelaku telah berniat untuk melakukan pembunuhan dengan pisau," tuturnya.

Dalam proses penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Kediri, tersangka MWM melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Terpaksa, petugas mengambil tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP, tentang pembunuhan berencana serta pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. iNews Malang

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut