MALANG, iNewsMalang.id - Sidang perdata yang dilayangkan keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang perdata dengan agenda pembacaan hasil mediasi sebelumnya ini berlangsung di ruang sidang anak PN Malang, pada Selasa siang (28/3/2023).
Sidang berlangsung tertutup sejak pukul 11.20 WIB, dimana awak media hanya diperkenankan mengambil gambar 5 menit ketika sidang dimulai. Dari 12 pihak tergugat mulai dari perwakilan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PSSI, Kapolri, hingga perwakilan Presiden Joko Widodo hadir. Satu pihak yang tidak hadir dari perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Persidangan kali ini kembali berlangsung cukup singkat sekitar 40 menit sebelum akhirnya berakhir. Sidang hasil mediasi ini pun kembali buntu karena pihak tergugat, terutama dari manajemen Arema FC, Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan, dan sekuriti officer Arema FC keberatan dengan hasil sidang perdata, sehingga terpaksa kembali ditunda.
Adi Ismanto selaku Kuasa hukum dari Panpel, sekuriti officer, dan manajemen Arema FC menyatakan, sidang mediasi kali ini kembali gagal menemukan titik temu, sebab pihaknya merasa keberatan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh para korban tragedi Kanjuruhan.
"Sudah agak keberatan terhadap apa yang menjadi gugatan, untuk kami sendiri 4,5,7 (tergugat dari panpel, sekuriti officer, dan manajemen Arema FC), menyampaikan bahwasannya kami sudah pernah memberikan bantuan, dan untuk tergugat 4,5 (ketua Panpel dan sekuriti officer) juga masih dalam proses hukum pidana," ucap Adi Ismanto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta