Menurutnya, keberatan pihak tergugat karena manajemen Arema FC bersama Panpel sudah pernah memberikan bantuan berupa donasi dan bantuan kemanusiaan lain, seperti pembentukan tim crisis center untuk memulihkan psikis korban tragedi Kanjuruhan dan keluarganya.
"Seperti yang pernah kami sampaikan bahwasannya pihak Arema dan tergugat lain sudah pernah memberikan bantuan, pernah memberikan selain bantuan keuangan dan kemanusiaan juga sudah pernah kami sampaikan itu," ucapnya.
Di sisi lain, Solehuddin kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan menyatakan kekecewaannya kembali gagalnya tuntutan perdata melalui proses persidangan mediasi. Dari 12 pihak yang diajukan gugatan hanya satu pihak yang bersedia memberikan kompensasi yakni PT Indosiar Visual Mandiri selaku pemegang hak siar Liga 1, senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
"Satu yang bersedia memberikan tanda petik kompensasi di sekitar Rp 50 juta, sementara yang lain zonk tidak ada. Saya kecewa karena mediasi yang sebenarnya untuk membuka ruang agar supaya Malang lebih kondusif ternyata mediasi gagal," ujar Solehuddin.
Pihaknya menyayangkan manajemen Arema FC masih bertahan dengan alasan telah memberikan santunan, padahal keluarga korban tragedi Kanjuruhan meminta kompensasi dari hilangnya nyawa anggota keluarga mereka. Hal in disebut Solehuddin menunjukkan kurang bertanggungjawabnya manajemen Singo Edan kepada keluarga korban.
"Disuruh minta kompensasi aja enggak diberi, dari mana tanggungjawab moral itu muncul, jadi kalau ada tanggungjawab moral harus diberikan, yang kita harapkan itu supaya bumi Arema tenang tidak sampai terjadi kegaduhan lagi, kita mengharapkan itu supaya damai, nyaman, aman di Malang," tandasnya.
Sebagai informasi, ada 12 pihak tergugat baik secara langsung terkait tragedi Kanjuruhan dan tidak langsung. Adapun delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang tidak berkaitan langsung dengan tragedi Kanjuruhan namun terkait dengan pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.
Total nilai gugatan perdata yang diajukan mencapai Rp62 miliar, dengan rincian secara materiil Rp 9.291.000.375.006 dan kerugian secara inmateriil senilai Rp53 miliar ke-12 pihak tergugat.
Gugatan itu dilayang oleh tujuh korban tragedi Kanjuruhan yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kemudian Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta