Sementara itu, tersangka kedua yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Malang adalah Dwi Aditya (24), warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Ia dituduh melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengajak pemuda dan pelaku balap liar lainnya untuk melawan.
"Yang bersangkutan secara jelas merupakan provokator dan memprovokasi masyarakat di lokasi untuk melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan penindakan," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 60, Pasal 61 KUHP, Pasal 274 ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Sementara pelaku balap liar lainnya dipulangkan, namun kendaraan bermotor yang digunakan ditahan untuk proses penilangan dan kelengkapan surat serta persyaratan kendaraan sesuai standar pabrik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta