get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Tabrak Rumah Warga di Malang, Satu Penumpang Tewas

Ratusan Pembalap Liar Ditangkap Polres Malang hanya 2 Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya  

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:28 WIB
header img
Dua dari ratusan pelaku balap liar yang sebelumnya diamankan oleh Polres Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: IST

Sementara itu, tersangka kedua yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Malang adalah Dwi Aditya (24), warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Ia dituduh melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengajak pemuda dan pelaku balap liar lainnya untuk melawan.

"Yang bersangkutan secara jelas merupakan provokator dan memprovokasi masyarakat di lokasi untuk melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan penindakan," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 60, Pasal 61 KUHP, Pasal 274 ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Sementara pelaku balap liar lainnya dipulangkan, namun kendaraan bermotor yang digunakan ditahan untuk proses penilangan dan kelengkapan surat serta persyaratan kendaraan sesuai standar pabrik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut