get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh demi Balikan dengan Mantan, Pria Ini Rela Berkostum Erotis BDSM di Coban Glotak Malang

Aborsi di Kamar Kos Landungsari, Sepasang Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasus Diungkap Mantan Pacar

Sabtu, 09 September 2023 | 12:51 WIB
header img
Pasangan mahasiswa pelaku aborsi ditahan polisi, Sabtu (9/9/2023). (Avirista Midaada).

Namun, ada penolakan awal dari Hilda Dyah karena dia juga merupakan mantan pacar dari tersangka MKP, sehingga akhirnya melaporkan MKP ke polisi setelah menguburkan janin bayi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Dyah Rahmawati.

Pada tanggal 4 September, kedua tersangka akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang berbeda sesuai peran masing-masing.

"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto Pasal 343 KUHP dan/atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Wisnu S Kuncoro. Sementara itu, tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut