get app
inews
Aa Text
Read Next : Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa, Kapolda: Pelaku Bukan Kelompok Mahasiswa

Nasib Tragis Selebgram Pasuruan, Sebulan Dapat Rp 20 Juta Terancam Denda Rp 5 Miliar

Kamis, 03 Maret 2022 | 19:02 WIB
header img
Selebgram ditangkap saat live bugil. (Foto: Jaka Samudra)

PASURUAN, iNewsMalang.id - Kronologi selebgram cantik berinisial KH ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Dia ditangkap polisi saat asyik live pornoaksi dalam sebuah toilet kafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin 28 Februari 2022. Dia beraksi bersama pria berinisial BA.

Tak disangka, aksi tersebut terendus pihak kepolisian sehingga dilakukan penggerebekan. Alhasil, keduanya pun diciduk saat live tanpa busana. KH melakukan aksi panasnya itu demi mencari uang. Wanita asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu langsung dimintai keterangan dan mengakui aksinya bersama dengan pria bernisial BA, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang juga selaku agensi.

Keduanya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya beserta barang bukti seperti alat masturbasi, topeng, HP serta pelumas. Aksi tak senonoh itu sengaja lakukan KH dan BA di toilet sebuah kafe dan video beredar di media sosial Facebook. 

Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan HP melalui aplikasi online yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”.

“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut