get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei Periode November, Elektabilitas Paslon Salaf Ungguli GUS

Pro Kontra Tarif Penerbangan Rp 2 Juta di Wisata Gunung Bromo, Ini Kata Pakar Drone

Minggu, 03 November 2024 | 22:09 WIB
header img
Wisata Gunung Bromo kenakan tarif mahal terbangkan drone (Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNewsmalang.id - Keputusan pemerintah mengatur pembayaran drone di taman nasional, termasuk di Wisata Gunung Bromo menuai pro kontra. Sebelumnya tarif pembayaran drone yang diterbangkan di taman nasional termasuk di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hanya dipatok Rp 300 ribu melonjak tajam hingga Rp 2 juta per unit untuk satu hari terbangnya.

Pembina Federasi Drone Indonesia Arya Dega menyatakan, kenaikan tarif pungutan penerbangan drone di taman nasional menang memicu dampak positif dan negatif kepada para pilor drone. Ia mencontohkan darı sisi positifnya, adanya tarif penerbangan drone yang mencapai Rp 2 juta sekali terbang di TNBTS, menjadikan perang harga sewa drone bisa dihindari.

"Kalau biasanya ada keluhan teman-teman yang bergerak di persewaan drone itu ada perang harga yang tidak sehat, adanya peraturan ini seperti ada standarisasi harga minimum, supaya tidak merusak harga," kata Arya Dega, dikonfirmasi MPI pada Minggu (3/11/2024).

Selama ini kata Arya, sewa drone di harga Rp 2,5 juta dengan kamera darat per harinya per paketnya, atau tergantung dengan besar kecilnya event dan rombongan keluarga.

Tapi baginya adanya peningkatan pembayaran pungutan resmi hingga Rp 2 juta mengancam pelaku usaha penyewaan drone. Apalagi para konsumen penyewa drone dinilai tak mampu membayar harga pungutan Rp 2 juta darı pemerintah, ditambah dari harga sewa drone itu sendiri.

"Sangat-sangat menipis peluang untuk mendapatkan pekerjaan, karena anggaran oleh kliennya tidak bisa di bawah 2 juta. Jadi harus 2 juta plus biaya tarif sewa drone, dan jasa dokumentasi pakai drone, sehingga harganya jadi tinggi," tuturnya.

Tarif Rp 2 juta yang dibayarkan setiap penerbangan drone juga membuat para konten kreator yang kerap mempromosikan keindahan taman nasional, atau tempat-tempat wisata yang terkena Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, akan berpikir dua kali. 

"Kalau bawa drone sendiri kena 2 juta terus mereka nggak akan mau. Jadinya tidak bisa ngonten, untuk mempromosikan taman nasional atau tempat-tempat wisata yang terkena peraturan ini," jelasnya.

Sementara bagi pengunjung rombongan keluarga kecil, yang biasanya mengabdikan dengan drone, membuat berpikir ulang. Sebab harga penerbangan drone yang mencapai Rp 2 juta, dirasa lebih mahal dari harga menginap di hotel satu malam sekalipun.

"Kalau sanggup membayarnya nggak apa-apa, tapi kalau untuk wisata keluarga masak harus keluar uang 2 juta, yang biasanya itu akan lebih mahal daripada harga hotelnya," bebernya.

Ia pun menyarankan pemerintah melalui kementerian yang membawahi pengelolaan taman nasional, meninjau ulang dan memilih peraturan spesifik penerbangan drone yang berbayar Rp 2 juta.

"Peraturan ini karena berkenaan dengan kelangsungan usaha, ini masuk kategori UMKM, untuk memberikan peluang UMKM agak terhambat dengan adanya peraturan ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tarif menerbangkan drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) meningkat tajam. Sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tarif penerbangan drone dibanderol Rp 300 ribu per unit per sekali terbang. 

Tapi adanya PP Nomor 36 tahun 2024 membuat biaya penerbangan drone naik hingga Rp 2 juta per unit untuk sehari terbangnya. Pungutan itu akan masuk ke tambahan pemasukan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Editor : Avirista Midaada

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut