LHKPN Kadis DTPHP Malang Disorot, INTIP Minta APH Lakukan Pendalaman
MALANG, iNewsMalang.id – Program bongkar ratoon tebu 2025 di Kabupaten Malang kembali jadi perhatian. Kali ini, Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (INTIP) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang yang dinilai perlu dibuka secara transparan.
Penasehat INTIP Kabupaten Malang, Hotib, mengatakan keterbukaan LHKPN penting untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan program nasional tersebut.
“Kami sejak awal menyoroti program bongkar ratoon karena proyek besar pemerintah untuk meningkatkan rendemen tebu dan mendukung swasembada gula,” ujar Hotib, Selasa (28/4/2026).
Ia menilai Malang memiliki potensi besar sebagai sentra tebu. Karena itu, pelaksanaan program harus tepat sasaran dan terbuka agar berdampak langsung pada kesejahteraan petani. INTIP juga menyoroti besarnya anggaran yang digelontorkan, termasuk pengadaan benih tebu 2025 sekitar Rp17 miliar.
Selain itu, dana Hari Orang Kerja (HOK) disebut mencapai sekitar Rp4 juta per hektare dengan total realisasi 1.763 hektare pada 2025. Jika diakumulasi, nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Dana HOK bernilai miliaran rupiah, sehingga distribusinya harus diawasi ketat,” katanya.
Sorotan tersebut menguat setelah INTIP mencermati dokumen LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan periode 2025, Kepala DTPHP Kabupaten Malang tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp3,35 miliar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kepemilikan mobil keluaran tahun 2025 senilai sekitar Rp700 juta. “Mobil Rp700 juta dalam LHKPN memicu pertanyaan publik di tengah polemik bongkar ratoon,” ujarnya.
Meski begitu, Hotib menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Ia hanya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak menghakimi. Namun karena ada polemik dan tambahan aset dalam LHKPN, hal ini perlu dicermati menyeluruh oleh APH,” katanya.
INTIP juga meminta aparat, termasuk kejaksaan, menindaklanjuti keluhan petani terkait penyaluran dana program di sejumlah wilayah. Menurutnya, suara petani harus menjadi perhatian utama agar program tidak menimbulkan persoalan baru.
“Keluhan petani harus didengar. Jangan sampai program peningkatan kesejahteraan justru menimbulkan masalah di bawah,” ucapnya.
Ia menambahkan, evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat daerah maupun pusat. Kementerian Pertanian sebagai pemilik program dinilai harus ikut turun tangan.
“Jika masalah terjadi di bawah, benahi di bawah. Jika dari atas, perbaiki menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala DTPHP Kabupaten Malang menjelaskan dana HOK program bongkar ratoon disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani. Dinas berperan sebagai koordinator dan fasilitator teknis.
Upaya konfirmasi kepada Kepala DTPHP Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Sani Putera, terkait LHKPN belum berhasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Editor : Ryan Haryanto