Polresta Malang Kota Ringkus Dua Pelaku Curas Mahasiswa, Satu Buron Masuk DPO
Dengan membawa celurit dan parang, para pelaku mengancam korban sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.
Polisi lebih dulu menangkap MM di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari pemeriksaan awal, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas tersebut.
Keterangan MM kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.
Selain memburu satu pelaku yang masih buron, penyidik juga menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah berpindah tangan.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana sesuai unsur tindak pidana dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
AKP Aji juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : Ryan Haryanto