1.600 Warga Kota Malang Butuh Pengobatan Kejiwaan, Sukun Jadi Wilayah Terbanyak
Jika tidak segera ditangani, kondisi penderita berpotensi berkembang dan memicu gangguan keamanan maupun ketertiban lingkungan.
“Beberapa kali kami menerima laporan dari kelurahan terkait ODGJ yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Jika masih memiliki keluarga serta identitas seperti KK dan KTP, mereka tetap mendapat layanan kesehatan seperti pasien lainnya,” tegasnya.
Untuk warga yang masih memiliki keluarga dan identitas kependudukan, layanan kesehatan diberikan melalui prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sementara penyandang disabilitas mental yang terlantar akan ditangani melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Mereka harus lebih dulu mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas. Jika terlantar, baru kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk proses rehabilitasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, praktik pemasungan masih sempat ditemukan di Kota Malang. Namun, Pemkot mengklaim berhasil membebaskan puluhan penyandang disabilitas mental yang sebelumnya dipasung keluarga.
“Sebelumnya kami sudah melepas 34 penyandang disabilitas mental yang dipasung. Tahun ini terakhir ada dua orang yang kami bebaskan. Kami juga melakukan pendekatan kepada keluarganya. Saat ini sudah tidak ada lagi kasus pasung,” pungkas Donny.
Editor : Ryan Haryanto