BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi 8.264 Aset Tanah, Ditarget Rampung Tiga Tahun
Manfaatnya tidak hanya dari sisi perlindungan hukum. Aset yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan melalui kerja sama maupun penyewaan untuk menambah pendapatan daerah.
BKAD mencatat, hingga pertengahan tahun ini pendapatan dari pemanfaatan aset daerah mencapai Rp11,45 miliar. Rinciannya, Rp2,26 miliar berasal dari retribusi izin pemakaian tempat (IPT), sedangkan Rp9,19 miliar berasal dari sewa aset.
Pendapatan tersebut ikut menopang target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang 2026 yang dipatok sebesar Rp872,9 miliar.
Subkhan mengakui proses sertifikasi ribuan bidang tanah bukan pekerjaan mudah. Setiap aset harus melalui penelusuran riwayat dan verifikasi dokumen sebelum diajukan ke kantor pertanahan.
Karena itu, BKAD terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.
“Kolaborasi kami sejauh ini berjalan baik. Kalau tidak, tidak mungkin sebanyak ini aset bisa tersertifikasi,” katanya.
Saat ini masih ada 3.979 bidang tanah yang belum bersertifikat. BKAD optimistis target penyelesaian seluruh sertifikasi aset daerah dapat tercapai dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Editor : Ryan Haryanto