Pemkot Malang Pangkas Hibah Ormas, Tahun Ini Hanya Rp975 Juta
Besaran hibah tahun ini jauh di bawah alokasi pada 2025. Saat itu, Pemkot Malang menggelontorkan Rp2,960 miliar untuk 18 ormas.
Sholeh menjelaskan, penyusutan anggaran tidak lepas dari berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kota Malang dari pemerintah pusat. Dampaknya, belanja hibah ikut disesuaikan.
Meski begitu, ia memastikan mekanisme penyaluran hibah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ormas penerima wajib berbadan hukum dan tidak bisa menerima hibah setiap tahun secara berturut-turut.
“Kecuali ada amanat undang-undang, seperti MUI sama Baznas itu boleh terus-menerus,” ucapnya.
Proses pencairan hibah juga tidak dilakukan secara otomatis. Setiap ormas harus mengajukan proposal kepada Wali Kota Malang. Berkas kemudian ditelaah Bagian Kesra sebelum diajukan kembali kepada wali kota.
Editor : Ryan Haryanto