Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor
MALANG, iNewsMalang.id – Perum Jasa Tirta (PJT) I akan memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih melintasi jalan di puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga fungsi jalan inspeksi sekaligus memperkuat pengamanan Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I Erwando Rachmadi menegaskan, pembatasan tersebut tidak berarti kawasan Bendungan Lahor ditutup bagi masyarakat. Akses masih dibuka untuk kendaraan roda dua dengan ketentuan tertentu, sedangkan pengguna kendaraan roda empat diarahkan menggunakan jalur umum yang telah tersedia.

“Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Erwando, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang imbauan pelarangan jalan umum di puncak bendungan.
Ia memastikan aturan baru itu tidak akan menghambat aktivitas masyarakat maupun perputaran ekonomi. Jalan di atas bendungan dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai jalur inspeksi, sementara perjalanan menuju Malang maupun Blitar tetap dapat dilakukan melalui jaringan jalan umum.
Mulai awal Agustus nanti, kendaraan roda dua yang melintas diwajibkan melakukan tap kartu sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan. Mekanisme tersebut tidak dipungut biaya dan hanya berfungsi mencatat aktivitas keluar-masuk kendaraan.
PJT I juga memberikan kemudahan bagi pelajar, pelaku UMKM, pedagang kecil, serta warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan dan terdampak pembangunan. Mereka tetap dapat melintas menggunakan sistem tap kartu atau cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Sistem tersebut dipadukan dengan kamera pengawas dan petugas keamanan di lapangan sehingga aktivitas di kawasan bendungan dapat dipantau lebih tertib.
Erwando menjelaskan, pembatasan kendaraan roda empat dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan serta keandalan infrastruktur bendungan yang telah beroperasi sejak diresmikan pada 1977.
“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” katanya.
Berdasarkan data Januari-Juni 2026, rata-rata sekitar 6.700 kendaraan melintas setiap hari di jalan puncak Bendungan Lahor. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 3.900 sepeda motor dan 2.800 kendaraan roda empat. Artinya, sekitar 42 persen lalu lintas berasal dari mobil.
Dengan diberlakukannya larangan tersebut, beban lalu lintas di atas bendungan diperkirakan turun sekitar 42 persen. Kondisi itu diharapkan mengurangi risiko terhadap jalan inspeksi maupun struktur pendukung bendungan, sekaligus mempermudah kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.
Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Infrastruktur ini berperan mendukung irigasi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, penyediaan air baku, pengendalian banjir, hingga pembangkitan listrik melalui Waduk Sutami.
“Dengan fungsi yang sangat vital tersebut, pengamanan Bendungan Lahor harus ditempatkan dalam konteks kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat Jawa Timur,” tuturnya.
PJT I berharap masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis tetap terjaga dan manfaatnya dapat dinikmati dalam jangka panjang.
Editor : Ryan Haryanto