Mas Bechi Hirup Udara Bebas, Bapas Malang Ungkap Status Hukumnya
MALANG, iNewsMalang.id - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menegaskan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi belum bebas murni meski telah keluar dari Lapas Kelas I Malang.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu berstatus Pembebasan Bersyarat (PB). Mas Bechi mulai menjalani bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025 setelah memenuhi persyaratan pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan, PB diberikan setelah Mas Bechi menjalani dua pertiga masa pidananya.
“Status yang bersangkutan adalah bebas bersyarat, bukan bebas murni,” kata Fathorrosi, Rabu (23/9/2026).
Meski sudah berada di luar lapas, Mas Bechi masih menjalani masa pembimbingan. Salah satu kewajibannya yakni melapor ke Bapas Malang setiap bulan.
“Selama masa bebas bersyarat ini, Mas Bechi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan satu bulan sekali hingga seluruh masa hukumannya berakhir,” ujarnya.
Pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Mas Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang.
Bapas Malang menegaskan status PB dapat dicabut apabila Mas Bechi melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi ketentuan selama masa pembimbingan.
Jika hak pembebasan bersyarat tersebut dicabut, Mas Bechi harus kembali ke lapas untuk menjalani sisa masa pidananya.
Editor: Ryan Haryanto