get app
inews
Aa Read Next : Mayat Bugil di Jombang Diduga Gadis Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Belum Diketahui Identitasnya

Patroli Cyber Ungkap Seks Threesome Tarif Rp1,8 Juta, Pelaku Prostitusi Online asal Jombang Diciduk 

Selasa, 05 Juli 2022 | 23:30 WIB
header img
Pria asal Jombang tawarkan seks trheesome tarif Rp1,8 Juta ditangkap polisi (Foto: iNews TV)

MOJOKERTO, iNewsMalang.idKasus prosititusi online yang dilakukan seorang pria warga Kabupaten Jombang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku berinisial IS itu diketahui menjual seorang perempuan untuk praktik seks threesome

AKP Rizki Santoso selaku Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, kasus ini terungkap setelah melakukan patroli cyber di media sosial facebook.

“Kami menemukan praktik seks menyimpang lewat media sosial,” ucapnya, Selasa (5/7/2022).  Dia menuturkan, modus awal yang dilakukan tersangka IS menawarkan praktik threesom dengan perempuan berinisial BA (22) warga Kediri yang pura-pura dijadikan istrinya. 

“Modus tersangka IS yakni berpura-pura menjadi suami sang perempuan dan menawarkan praktik threesome di media sosial.

Padahal, tersangka dan BA ini tidak ada hubungan atau ikatan pernikahan sama sekali,” katanya.  Tersangka menawarkan kepada lelaki hidung belang sekali praktik threesome dengan harga Rp1,8 juta sekali kencan.

Dalam sekali praktik threesome, kata dia, tersangka memasang tarif hotel yang dibebankan kepada pelanggan. Setelah cocok dengan lelaki hidung belang, tersangka IS dan BA (22) warga Kediri berangkat ke Kota Mojokerto. 

“Tersangka ditangkap saat melakukan aksi cabulnya. Tersangka mengaku telah dua kali melakukan praktik threesome dengan korban yang sama. Sebelumnya dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Tulungagung,” ungkap AKP Rizki.

Kepada polisi, tersangka IS mengaku melakukan perbuatan threesome karena ingin sensasi baru dan ide ini muncul dari tersangka dan korban. “Sudah dua kali. Di daerah Tulungagung dan Mojokero awal Maret lalu. Saya dapat uang Rp300.000 untuk sesansai fantasi seks,” ucapnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi dan handphone. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. iNews Malang
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut