Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Tirtoyudo, Dampit Kabupaten Malang. Kedua pelaku berbaju pink dan biuitu tampak sedang duduk santai di rumah.
Saat polisi menanyakan ponsel pelaku untuk disita, pelaku mengaku Hp-nya hilang.
Polisi kemudian menyusuri seluruh isi rumah. Ternyata, di belakang rumah itu terparkir sebuah mobil Toyota Calya silver yang dicuri dari korban Apris namun plat nomornya sudah dicopot pelaku.
Pihak kepolisian pun menggeledah isi mobil tersebut yang bisa dijadikan sebagai bukti tambahan.
Melihat anaknya ditangkap polisi, ayah pelaku tampak menangis. Ia memohon agar putranya tak digiring ke sel tahanan.
"Wis, wis pak. Sampeyan lungguh bae (Sudah pak, sudah, Anda duduk saja)," tutur polisi menenangkan ayah pelaku. "Gak apa-apa sampeyan meneng bae, lungguh (Anda diam saja, duduk)," tambahnya.
Kedua pelaku yang berbaju pink dan biru ini kemudian digiring untuk masuk ke dalam mobil menuju kantor polisi.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif kedua pelaku nekat menghabisi nyawa sopir taksi online dan membawa kabur mobilnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait