Temukan Dugaan Kades Tak Netral, Tim Paslon Salaf Laporkan ke Bawaslu

Ron Ron Saif
Tim Hukum Paslon Sanusi-Lathifah laporkan dugaan ketidaknetralan Kepala Desa di Pilkada Kabupaten Malang.

MALANG, iNewsMalang.id - Tim Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Sanusi-Lathifah (Salaf) melaporkan dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa (kades) kepada Bawaslu Kabupaten Malang.

 

Tim Salaf menegaskan, berdasarkan hasil patroli siber dan laporan saksi di lapangan, banyak kades yang secara terbuka mendukung paslon nomor 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS), dalam berbagai kegiatan.

 

“Temuan ini kami laporkan dengan bukti lengkap, termasuk rekaman dan unggahan di media sosial yang menunjukkan keterlibatan kades dalam kampanye,” ujar Rudi Santoso, Tim Hukum Paslon Salaf, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024).

 

Rudi menambahkan, temuan tersebut menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menggalang dukungan bagi Paslon GUS, dengan memanfaatkan fasilitas negara. Ia menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus diproses oleh Gakkumdu di Bawaslu sebagai peringatan bagi kades lainnya untuk tidak melanggar aturan.

 

“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, Seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” ujar Rudi. 

 

Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok, menambahkan bahwa pelaporan ini juga merupakan respons terhadap tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan oleh Paslon GUS terhadap tim mereka. Bahkan, sempat beredar di media massa, kata Zulham, paslon GUS menerjunkan tim untuk memantau netralitas ASN dan Kades. 

 

“Temuan kami justru sebaliknya, Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person person yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” ujar Zulham.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, kepala desa dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 6 juta.

 

Dalam laporan ini, tim Salaf membawa sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang beredar di WhatsApp dan saksi-saksi yang menyaksikan langsung kampanye oleh kades.

 

“Semua proses kami serahkan kepada Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan integritas,” pungkas Zulham. 

Editor : Saif Hajarani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network