JAKARTA, iNewsMalang.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pacar Indra Kenz berinisial VK, Selasa (8/3/2022). Di hari yang sama, polisi juga memeriksa orang tua VK yakni RP. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Selasa 8 Maret, periksa dua saksi dalam perkara IK, saudara RP dan saudari VK," kata Gatot. Dalam kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz ini, penyidik Dit Tipideksus juga telah memeriksa atau meminta keterangan kepada sebanyak 16 orang.
"16 saksi yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli," ujar Gatot.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait