KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Warga Kota Malang yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu (13/5/2026). Kali ini, layanan dipindah ke GOR Ken Arok dan mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan Satlantas Polresta Malang Kota melalui keterangan resminya. Sebelumnya, layanan SIM Keliling rutin digelar di depan Kantor Kecamatan Klojen.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Pemohon yang ingin membuat SIM baru diarahkan menuju Satpas Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin Nomor 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.
Satlantas juga menegaskan, layanan SIM Keliling khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang. Perpanjangan dapat dilakukan maksimal H-2 sebelum masa berlaku SIM habis.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon meliputi fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, SIM asli, surat hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat.
Untuk biaya perpanjangan, tarif masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Perpanjangan SIM A dan SIM B dikenakan biaya Rp80 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon masih harus menyiapkan biaya tambahan Rp20 ribu untuk tes kesehatan dan Rp100 ribu untuk tes psikologi.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
