Legalisasi Lahan Hutan Masuk Tahap Baru, Pemkab Malang Target Pasang Patok Agustus

Afifuddin Muhammad
Ilustrasi. (Foto: iNews Malang/AI

Program redistribusi tanah tersebut diberikan kepada masyarakat tanpa biaya. Meski begitu, pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar pemanfaatannya tetap sesuai ketentuan.

Luas kepemilikan lahan pertanian, misalnya, dibatasi maksimal lima hektare per orang. Tanah juga boleh diwariskan kepada ahli waris, tetapi tidak dapat diperjualbelikan selama 10 tahun karena masuk dalam skema bank tanah.

Selain itu, calon penerima wajib memiliki KTP dan kartu keluarga sesuai domisili serta tercatat telah menetap di lokasi sedikitnya lima tahun berturut-turut.

“Penerima program juga wajib memenuhi kriteria, salah satunya telah menetap di lokasi minimal lima tahun berturut-turut,” terang Abdul.

Menurut dia, verifikasi administrasi akan diperketat hingga tingkat kecamatan untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak luar daerah yang berupaya memperoleh hak atas lahan tersebut.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network