Pemkab juga mengingatkan, legalisasi tanah tidak menghapus kewajiban warga menjaga fungsi lingkungan di kawasan hutan. Setelah hak milik diterima, masyarakat diminta tetap menjaga vegetasi, melindungi sumber mata air, serta ikut mempertahankan kelestarian ekosistem.
“Kami harap, mereka ikut menjaga kelestarian ekosistem hutan, melindungi sumber mata air serta merawat vegetasi di sekitar tempat tinggal mereka,” jelas Abdul.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
