Legalisasi Lahan Hutan Masuk Tahap Baru, Pemkab Malang Target Pasang Patok Agustus

Afifuddin Muhammad
Ilustrasi. (Foto: iNews Malang/AI

Pemkab juga mengingatkan, legalisasi tanah tidak menghapus kewajiban warga menjaga fungsi lingkungan di kawasan hutan. Setelah hak milik diterima, masyarakat diminta tetap menjaga vegetasi, melindungi sumber mata air, serta ikut mempertahankan kelestarian ekosistem.

“Kami harap, mereka ikut menjaga kelestarian ekosistem hutan, melindungi sumber mata air serta merawat vegetasi di sekitar tempat tinggal mereka,” jelas Abdul.



Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network