MALANG, iNewsMalang.id - Sebanyak 111.000 butir pil LL menjadi salah satu barang bukti terbesar yang disita Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam pengungkapan kasus narkoba selama 12 hari.
Pil tersebut ditemukan dari seorang tersangka berinisial YA (38). Selain pil LL, polisi juga menyita 42,24 gram sabu dan 101 butir ekstasi.
YA diduga tidak bekerja sendirian. Dia disebut menjalankan peran sebagai kurir dengan modus “ranjau”, yakni mengambil lalu menempatkan narkoba di lokasi tertentu sesuai arahan bandar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial EN yang kini masih diburu polisi.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” kata Danang saat konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Pengungkapan kasus YA merupakan bagian dari 45 perkara narkoba yang dibongkar polisi sepanjang 12-23 Agustus 2026. Total ada 54 tersangka yang diamankan.
Namun, tidak semuanya berakhir di balik jeruji. Sebanyak 17 tersangka ditahan, sedangkan 37 lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi BNN Kota Malang.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111 ribu pil LL.
Jumlah barang bukti itu diperkirakan berpotensi mencegah 57.547 orang terpapar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasus lain terungkap di Kecamatan Blimbing. Polisi menangkap TB (32) dengan barang bukti 40 plastik klip berisi sabu seberat sekitar 79 gram.
Dua timbangan digital turut disita. TB diduga bertugas sebagai kurir yang menerima sabu dari bandar berinisial D, yang kini juga masuk DPO.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, TB juga mendapat perintah untuk menempatkan barang di lokasi tertentu.
“Yang bersangkutan mendapatkan perintah untuk menempatkan barang di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan,” ujarnya.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
