PERDAGANGAN orang (Human Trafficking) marak dan masif di Indonesia. Sehingga, sudah saatnya semua elemen masyarakat termasuk Ormas keagamaan (Muhammadiyah) harus bangkit bersatu bersama menyuarakan dan bergerak Jihad melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa, penipuan atau penipuan, dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan.
Dr. Sholikhul Huda, M.Phil.I
Sementara, PBB dalam Sidang Umum-nya pada tahun 1994 mendefinisikan trafficking sebagai berikut: "Pemindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari negara berkembang dan dari negara dalam transisi ekonomi"
Modus operandi perdagangan orang (Human Trafficking) semakin beragam dengan pola jaringan semakin meluas, tidak hanya skala nasional tetapi sudah menjangkau hingga tingkat global internasional. Artinya permainan perdagangan orang ini sudah melibatkan banyak jaringan mafia dari tingkat lokal, nasional hingga internasional.
Masifnya perdagangan orang di Indonesia terkonfirmasi dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian PPA dan B2PMI. Berdasarkan data kedua lembaga tersebut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia total korban terlapor 2.356 orang selama Januari 2007-Desember 2022. Dengan rincian 1.200 anak-anak, 1.087 perempuan, 69 Laki-laki.
Editor : Arif Handono