get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Murid SD Digendong Orang Tua Sebrangi Lahar Dingin Semeru untuk Pergi ke Sekolah

Menelusur Akar dan Solusi: Mengawal Dana BOS Sekolah di Indonesia

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:27 WIB
header img
Ilustrasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto:dok.inews.id

KASUS korupsi dunia Pendidikan di Indonesia masih marak dan menyesakan hati nurani anak bangsa. Di antaranya adalah penyelewengan penyaluran dan pengunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di instansi Pendidikan. Aksi korupsi diduga dilakukan oleh beragam oknum insan pendidikan. Sehingga menjadi sangat penting untuk menggugah kesadaran dan partisipasi masyarakat ikut mengawal dan mengawasi penyaluran dan penggunaan dana BOS agar tepat sasaran demi untuk Pendidikan Indonesia yang maju dan beradab.

Dr. Sholikhul Huda, M. Fil.I

Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mekanisme penyalurannya secara bertahap dengan tiga tahapan. Tahap pertama sebesar 30 persen dari pagu, disalurkan paling cepat bulan Januari. Tahap kedua, sebanyak 40 persen dari pagu disalurkan paling cepat bulan April. Dan terakhir sebesar 30 persen dari pagu dan paling cepat disalurkan bulan September. Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan untuk mempercepat penerimaan dana BOS di satuan pendidikan. (sumber, djpb.kemenkue.go.id, 21/2/2022).

Secara prosedural proses pencairan dana BOS sudah bagus. Tetapi pada tahap penyaluran dan penggunaan sering terjadi penyelewengan atau di korupsi. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), mengungkapkan sepanjang tahun 2022 ditemukan 93 kasus korupsi di sekolah. Korupsi dana infrastruktur 18 kasus, no infrastruktur 8 kasus, pungli 7 kasus, suap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 3 kasus, dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2 kasus. Celah besar kasus korupsi di sekolah ada pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus korupsi di sekolah didominasi oleh penyelewengan dana BOS, ada 51 kasus. (sumber: medcom.id, 29/12/2022).

Menurut Ubaid Matraji (Kornas JPIP),  kasus korupsi sekolah tersebut memiliki potensi kenaikan jumlah kasus korupsi di sekolah ini bisa saja kembali meningkat 100 persen di tahun 2023. Apabila integritas sekolah tidak dibenahi. Kalau 2023 juga naik 100 persen ini bisa saja akan naik menjadi 200 kasus. (sumber: medcom.id, 29/12/2022).

Sementara di satu sisi anggaran dana BOS sangat besar puluhan Triliun dan selalu naik setiap tahunnya. Untuk anggaran dana BOS tahun 2023 telah dialokasikan oleh Pemerintah melalui Kemdikbud RI sebesar Rp 59,08 triliun.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut