Dengan pola penyaluran di Tahun 2022, di tingkat Sekolah Dasar (SD) Rp 900.000 per siswa, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000 per siswa. Sementara, di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp. 30.000 di tingkat SD menjadi Rp 930.000 dan SMP Rp40.000 menjadi Rp1.140.000 per siswa. (sumber: harianbanyuasin.com, 28/12/2022).
Dari data tersebut menggambarkan sebenarnya Pemerintah sudah sangat peduli dan memperhatikan nasib Pendidikan anak bangsa Indonesia. Dengan kebijakan pengalokasian APBN sebesar 20% untuk pendidikan nasional yang salah satu komponennya adalah untuk BOS sekitar 59.08 T merupakan bukti komitmen kepedulian Pemerintah Indonesia untuk memajukan dan mencerdaskan anak bangsa Indonesia sebagaimana mandar dari UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 (Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara).
Namun disisi lain, data di atas juga menggambarkan fakta miris dan menyesakan dada nurani bangsa Indonesia dengan masih maraknya dana pendidikan di korupsi oleh pihak-pihak penghancur masa depan anak bangsa Indonesia. Sebab dengan perilaku koruptif di sekolah tentu akan menghambat proses pembangunan kualitas SDM pendidikan yang unggul maupun fasilitas infrastruktur pendidikan sebagai penunjang pengembangan SDM pendidikan.
Maka pertanyaannya mengapa situasi korupsi sekolah (BOS) masih marak terjadi di lapangan ditengah kita ingin menjadi bangsa yang maju dan beradab? Hemat saya ada dua akar persoalan korupsi yang terjadi di sekolah.
Pertama, problem mentalitas koruptif.
Mentalitas anti korupsi di dalam lingkungan kita masih lemah dan rapuh, seolah prilaku koruptif menjadi budaya bangsa kita yang sulit di brantas. Mentalitas koruptif ini akan mencari peluang dalam kondisi dan situasi sesempit apapun akan di manfaatkan untuk berbuat curang atau tidak jujur.
Problem mentalitas koruptif, saya melihat masih banyak terjadi di kalangan pemangku kebijakan di dunia Pendidikan, sehingga sering terjadi penyelewengan dana BOS Sekolah dengan beragam modus operandi.
Padahal harus lembaga pendidikan dapat menjadi kawah candradimuka untuk memberangus mentalitas koruptif dan menjadikan dana BOS Sekolah sebagai katalisator perbaikan mental dan infrastruktur pendidikan di Indonesia agar maju dan beradab.
Editor : Arif Handono