get app
inews
Aa Read Next : Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, MA Vonis Hukuman 2 dan 2,5 Tahun

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak Dimiskinkan, Bayar Denda Rp39,5 M, atau Penjara 4 Tahun

Selasa, 26 September 2023 | 21:53 WIB
header img
Foto dokumen Sahat Tua Simanjutak (Foto: Antara)

SURABAYA, iNewMalang.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak, baru saja dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Sahat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka Sahat akan menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp39,5 miliar, paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika dia tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta miliknya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika Sahat tetap tidak dapat membayar, maka dia akan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Putusan ini diambil berdasarkan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman yang diberikan kepada Sahat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar dia dihukum selama 12 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan termasuk ketidakdukungan Sahat terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi dan ketidakpengembalian uang yang dikorupsi. Namun, faktor yang meringankan termasuk fakta bahwa Sahat tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dia nafkahi.

Setelah pembacaan vonis ini, Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk berpikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Sementara itu, JPU dari KPK menerima vonis tersebut dan menyatakan bahwa putusan ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut