get app
inews
Aa Read Next : Tiga Orang Jemaah Haji Indonesia Yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Sudah Berumur 78 Tahun, Berapa Tunjangan dan Gaji TNI?

Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:13 WIB
header img
Gaji TNI 2023. (Foto: MPI)

Golongan IV Perwira Menengah

• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi

• Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500

• Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

2. Tunjangan TNI

• KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500

• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

• Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

• Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

• Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

• Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

• Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

• Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

• Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

• Kelas Jabatan 8: R3.319.000

• Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

• Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

• Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

• Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

• Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

• Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

• Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut