"Namun pada praktiknya 49 jemaah umroh tersebut berangkat dari Surabaya, Bandara Juanda menuju Kuala Lumpur, menuju Kuala Lumpur International, setelah sampai di sana ternyata, hingga dua hari ke-49 jemaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan, yang akhirnya memunculkan pertanyaan dari jemaah yang mengadu ke pihak pengadu," katanya.
Dari situlah, IWN akhirnya menanyakan hal tersebut kepada AA, setelah salah satu jamaah mengadu kepadanya. Ternyata AA menjawab bahwa uang yang sudah disetorkan kepadanya sudah habis, atau tidak ada. AA pun menyarankan agar jemaah tersebut kembali ke Indonesia, dengan bantuannya.
"Namun, kesepakatan bersama 49 jemaah umroh dengan pelapor dan agen awal ini, maka iuran dengan menggunakan uang pribadi masing-masing jemaah tetap diberangkatkan umroh," katanya.
IWN yang curiga kemudian melakukan audit dan menemukan adanya kerugian sebesar Rp1,9 miliar. Tersangka beralasan bahwa IWN memiliki utang kepadanya, sehingga uang yang disetorkan oleh 49 jemaah umroh tersebut digunakan untuk membayar utang IWN kepada AA.
Berdasarkan penelusuran polisi, keterangan yang disampaikan oleh AA tidak didasari oleh bukti-bukti yang kuat.
"Alibi tersangka adalah agen pelapor memiliki utang kepada tersangka, tapi tidak, kami sudah menyita beberapa barang bukti seperti rekening koran pelapor, rekening koran perusahaan pelapor, rekening koran perusahaan tersangka. Dan kami menemukan ada aliran dana ke sana," katanya.
Saat ditelusuri, uang jemaah yang seharusnya disetorkan untuk biaya perjalanan umroh, baik tiket pesawat, hotel, maupun kebutuhan akomodasi penginapan, oleh tersangka AA ternyata digelapkan untuk kepentingan pribadi, dan diputar kembali ke dua perusahaan biro perjalanan yang dimilikinya.
Editor : Arif Handono