"Uang yang tidak dibayarkan untuk kebutuhan pribadi dan juga untuk kebutuhan perjalanan, untuk diputar lagi ke yang berikutnya. Jadi ada indikasi mereka memanfaatkan tiket-tiket promo, baik itu promo hotel, maupun tiket pesawat," ujarnya.
Menariknya, tersangka AA juga terindikasi melakukan modus penggelapan biaya umroh dengan modus yang sama, karena biro perjalanan miliknya sudah beroperasi selama tiga tahun sejak 2019, dengan memanfaatkan promo-promo umroh murah, yang menarik minat jemaah.
"(Dugaan masalah jemaah umrah) sebelumnya memang banyak, yang akhirnya melapor bahwa mereka kekurangan dana, dan akhirnya tetap dibayarkan. Tapi yang kemarin ini tidak demikian," katanya.
Padahal, perusahaan umrah milik tersangka diketahui akan memberangkatkan jamaah umrah kembali pada 21 Januari 2023. Namun berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus ini, korban lain bisa dihindari. "Untuk tersangka kami sangkakan ancaman pidana Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun," tegasnya.
Editor : Arif Handono