get app
inews
Aa Read Next : Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa, Kapolda: Pelaku Bukan Kelompok Mahasiswa

Hari Raya Nyepi, Ini Surat Edaran Aturan Perayaan Nyepi di Saat Pandemi

Rabu, 02 Maret 2022 | 15:00 WIB
header img
Pelaksanaan ritual Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Nasional di Pelataran Candi Prambanan pada Rabu  tanggal 2 Maret 2022 secara teknis diserahkan sepenuhnya kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Jawa Tengah, tetapi tetap berkoordinasi dengan Panitia  Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Foto: iNews/Saeful Efendi.

6. Kegiatan Seremonial berupa Dharmasanti, dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan  setelah Hari Suci Nyepi dan pelaksanakannya harus menyesuaikan dengan situasi dan

kondisi setempat.

7. Kegiatan Sosial dapat berupa:

a. Donor darah, pelayanan kesehatan, pemberian sembako disesuaikan dengan kemampuan,  situasi, dan kondisi setempat.

b. Melaksanakan penghijauan berupa penanaman pohon berkoordinasi dengan Dinas  Kehutanan dan instansi terkait.

c. Melaksanakan Dharmadana sesuai dengan Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu  Dharma Indonesia Nomor: 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002 tentang  Dana Punya.

8. Kegiatan Intelektual dapat berupa Dharmatula/Seminar/Sarasehan disesuaikan dengan  situasi dan kondisi setempat.

9. Untuk rangkaian kegiatan Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022  pada poin nomor 5 huruf a, b, c, nomor 6, nomor 7, dan nomor 8, wajib berkoordinasi atau

mendapatkan ijin dari Satgas COVID-19 di wilayah setempat.

10. Surat Edaran ini merupakan ralat atas Surat Edaran sebelumnya Nomor: 37/PHDI  Pusat/I/2022 dan dengan demikian Surat Edaran Nomor: 37/PHDI Pusat/I/2022 dinyatakan

tidak berlaku.

Surat edaran ini ditandatangani Pengurus Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Pusat, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut