get app
inews
Aa Read Next : Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa, Kapolda: Pelaku Bukan Kelompok Mahasiswa

Pejabat Eselon III DKI Jakarta Miliki Cek Rp 35 Miliar, Begini Respons KPK RI

Kamis, 17 Maret 2022 | 16:23 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menemukan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI (dok. KPK)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ada eks pejabat eselon III Pemprov DKI Jakarta yang akan mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun. KPK mendapat informasi tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 Miliar," ujar Alex saat membuka acara 'bimbingan teknis (bimtek) program keluarga berintegritas Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).

Sebagai informasi, jabatan struktur lapis ketiga ini merupakan kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja PNS. PNS golongan IIID dan golongan IVD biasanya menyempati hierarki ini. PNS Eselon III bertanggung jawab pada penyusunan dan realisasi strategi instansi yang berasal dari eselon II

 Alex menjelaskan eks pejabat Pemprov DKI tersebut membeli rumah secara tunai sebesar Rp3,5 Miliar. "Dia membeli rumah cash senilai Rp3,5 miliar," ujarnya. Kemudian, Alex meminta jajarannya untuk mengklarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.

"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," paparnya. Kemudian, kasus pidananya dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal. Namun KPK tetap menindak lanjuti temuan PPATK tersebut dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. 

 “Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” tutur Alex.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut