get app
inews
Aa Text
Read Next : Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa, Kapolda: Pelaku Bukan Kelompok Mahasiswa

Menantu Habib Rizieq Jadi Ketum FPI Baru, Mahfud MD: FPI, Forum Perempuan Islam

Senin, 28 Maret 2022 | 09:57 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMalang.id – Sebagai negara demokrasi dan berdasarkan hukum, Pemerintah Indonesia wajib menjamin warga negaranya untuk berkumpul dan berserikat. Salah satunya adalah sebagian masyarakat yang bergabung dalam Front Persaudaraan Islam. Namun dengan catatan, tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Bin Husein Alatas ditunjuk sebagai Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI) yang baru. Hal itu terungkap saat gelaran Aksi Bela Islam 2503 kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 25 Maret 2022.

"Ada Ketum PA 212, alhamdulillah hadir juga di tengah kita Ketum FPI, Front Persaudaraan Islam yang baru, Habib Muhammad Bin Husein Alatas. Nanti juga akan ada tokoh lain hadir,” ujar Plt Wakil Ketua Umum PA 212, Novel Bamukmin.

Menanggapi itu, Menko Polhukam menyebut singkatan FPI pun ada bermacam-macam. Sebagai contoh, ada yang disebut Forum Perempuan Islam, Forum Perjuangan intelektual dan sebagainya.

"FPI itu ada bermacam-macam. Ada Forum Perempuan Islam, ada Forum Perjuangan Intelektual, ada Forum Pertukaran Ide, ada Front Pencaksilat Ilmuan. Itu sama saja dengan perkumpulan Pecinta Motor Gede (Moge) atau perkumpulan arisan," ujar Mahfud kepada wartawan, dikutip Senin (28/3/2022).

Dia pun tak masalah jika ada suatu perkumpulan baru. Asal, sambung Mahfud, jangan sampai ada peraturan hukum yang dilanggar.

"Silakan saja, yang penting tidak melanggar hukum, siapa pun boleh membuat perkumpulan-perkumpulan," ujarnya.

Dia menuturkan, kegiatan yang dilakukan oleh FPI juga diperbolehkan. Menurut dia, yang tidak boleh adalah mendaftarkan atau membawa sebuah atribut dan simbol FPI yang sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah.

"Boleh saja, kan tidak mendaftar ke Kemenkumham deng nama dan simbol yang sama. Tapi kalau menggunakan nama dan simbol organisasi yang sudah dilarang itu melanggar hukum. Saya juga sering ikut Forum Pendalaman Ilmu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 30 Desember 2020 lalu, FPI telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. FPI juga dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri Kementerian/Lembaga. ( iNews Malang )

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut