Redam Gejolak Lahan Rp6,7 Miliar, Bupati Sanusi Bentuk Tim Gabungan Usut TKD Pandanlandung
MALANG, iNewsMalang.id – Polemik rencana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, kembali menjadi perhatian Pemkab Malang. Bupati Malang HM Sanusi langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk menelusuri persoalan lahan desa seluas 4.660 meter persegi yang memicu perbedaan sikap warga.
Tim tersebut terdiri atas unsur Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Mereka dijadwalkan turun ke Desa Pandanlandung pada Jumat (5/6/2026).
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka mengatakan, Bupati Malang HM Sanusi telah memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk menelusuri persoalan tersebut.
“Saat ini, tim sedang berkoordinasi. Rencana, besuk (Jumat/05/6/2026), akan turun ke desa itu,” ujar pria yang juga menjabat Plt Kepala Inspektorat itu, Kamis (4/6/2026).
Langkah itu diambil untuk mencegah polemik semakin melebar. Apalagi, kubu pendukung dan penolak tukar guling TKD mulai menunjukkan sikap yang berseberangan.
Kepala DPMD Kabupaten Malang Nurcahyo memastikan pihaknya ikut dalam tim tersebut. Menurut dia, kasus yang muncul saat ini memiliki kemiripan dengan persoalan yang pernah mencuat pada awal 2025.
Saat itu, Nurcahyo masih menjabat Kepala Inspektorat. Ia memimpin pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penjabat Kepala Desa Pandanlandung Deni Darmawan dan perangkat desa terkait. Hasilnya, Inspektorat merekomendasikan sanksi administratif.
“Tim akan turun untuk mengklarifikasi munculnya kembali persoalan yang hampir sama dengan kasus sebelumnya,” katanya.
Respons positif datang dari Koordinator LSM Pro Desa Ahmad Kusairi. Namun, dia meminta tim bentukan bupati tidak bekerja sendiri. Menurutnya, Polres Malang perlu dilibatkan agar penanganan persoalan lebih komprehensif.
Kusairi menilai persoalan yang muncul tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif. Sebab, kasus serupa sebelumnya telah berujung pada pembatalan sertifikat yang diterbitkan di atas lahan yang dipersoalkan.
“Tim itu harus melibatkan penyidik Polres Malang agar polemik cepat selesai. Ini bukan sekadar administrasi, tapi berpotensi pidana terkait dugaan tukar guling seperti 2023,” tegasnya.
Dia menegaskan tidak menolak mekanisme tukar guling TKD. Namun, prosesnya harus berjalan sesuai aturan dan lebih dulu mengantongi izin resmi dari bupati.
Selain itu, Kusairi mempertanyakan urgensi tukar guling tersebut. Terutama terkait lokasi tanah pengganti yang disebut berada di Dusun Kuso dan dinilai kurang strategis dibanding lahan yang akan dilepas.
“Dokumen rapat desa saja tidak ada, tapi sudah dicari tanah pengganti. Apalagi nilainya tidak sebanding, TKD Rp6,7 miliar, sedangkan tanah pengganti di Dusun Kuso hanya Rp2,8 miliar,” paparnya.
Menurut dia, kepolisian sebenarnya bisa mulai melakukan langkah-langkah pendalaman tanpa harus menunggu laporan resmi. Sebab, potensi gesekan sosial di tengah masyarakat mulai terlihat.
Dalam beberapa hari terakhir, dua kelompok warga telah bergantian menyampaikan aspirasi ke pendapa kabupaten. Kelompok yang mendukung tukar guling menemui Bupati Sanusi pada Selasa (2/6/2026) didampingi Camat Wagir Da Costa. Sementara kelompok yang menolak lebih dulu datang sehari sebelumnya bersama tokoh masyarakat Abah Sukir.
“Kami yakin penolak tukar guling TKD berniat baik jika prosesnya transparan. Polres Malang seharusnya turun meski tanpa laporan untuk mencegah gejolak,” pungkasnya.
Editor : Ryan Haryanto